Jumat, 31 Mei 2019

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Angkat Bicara, Karena Gugatan Pilpresnya Disebut Paling Buruk


DESAQQ - Pilpres sudah selesai, dengan kemenengan Jokowi-Ma'ruf, namun perselisihan atau ketidakpuasan masih saja berlangsung. Pilpres tahun 2019 ini merupakan pilpres yang paling seru dan menegangkan. Gimana tidak, tentang banyaknya berita kecurangan dan ditambah lagi berita-berita hoax yang memperkeruh suasana.


Kali ini Ahli hukum tata negara menyebut isi permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselihan hasil Pilpres 2019 adalah permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil pilpres. BANDARQ Kuasa hukum Prabowo-Sandi punya pandangan berbeda.


"Siapa ahli hukumnya? Pengamat bisa saja ngomong apapun. Namanya pengamat dan mengaku ahli. Sidang saja kan belum," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).


 Luthfi justru balik mempertanyakan apakah pengamat bisa menjawab jika ditanya apakah pilpres berlangsung jujur dan adil. BANDARQ Luthfi menyebut pihaknya punya pandangan berbeda.


"Tolong yang mengaku ahli tersebut jawab dulu, apakah pilpres yang lalu adil dan jujur? Baik pra-pilpres, selama pilpres, dan pascapilpres. Setiap orang bisa berpendapat, tiap orang bisa punya pandangan yang berbeda. Kita lihat saja nanti," tegasnya. Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Joko Widodo mempraktikan rezim Neo-Orde Baru. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Situs Hitung KPU 45%: Jokowi-Amin 56,38% Prabowo-Sandi 43,63%


"Mencermati isi Permohonan Paslon 02 ke MK terkait Perselihan hasil Pemilu Pilpres 2019 maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (31/5).


Prabowo mengutip rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah Neo Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri. BANDARQ Menurut Bayu, pendapat akademisi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian apapun di dalam pengadilan karena merupakan opini pribadi.


"Selain itu pendapat akademisi tersebut adalah terkait dengan sistem politik Indonesia secara keseluruhan yang menunjukkan adanya korupsi bukan hanya di lembaga eksekutif di bawah Presiden, tapi juga di lembaga legislatif yang melibatkan semua parpol dimana kader Parpol pengusung Paslon 02 pun termasuk di dalamnya," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.



 Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi:

– SKYPE : +855 96 988 2518
– FACEBOOK : desa.qiuqiu
– Twitter : @desa_qiuqiu
– PIN BB : 5571D859
– PHONE : +855 96 988 2518
– LINE : desaqq88
– WECHAT : desaqq88
– WhatsApp : 081287806446
– Instagram : desa.qq

Posted By :
DESAQQ





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KPU Siap Menangkis Tudingan Adanya Kecurangan Yang Dialamatkan Kubu Prabowo

KPU Siap Menangkis Tudingan Adanya Kecurangan Yang Dialamatkan Kubu Prabowo DESAQQ - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim A...